Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum ialah melaksanakan pengawasan di lingkungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, baik tugas yang bersifat rutin maupun yang bersifat pembangunan, sesuai ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda