Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ialah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, ketatalaksanaan, dan perumusan naskah perundang-undangan terhadap seluruh unsur di lingkungan Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas utama Kejaksaan dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada para Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, serta satuan-satuan organisasi lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Koreksi Anda