Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas pokok: a. memimpin Kejaksaan sesuai dengan tugas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dan dalam peraturan perundang-undangan lain; b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang penegakan hukum dan pencegahan hukum dalam Negara Republik INDONESIA yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; c. membina aparatur Kejaksaan agar berdaya guna dan berhasil guna; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non depar- temen, lembaga-lembaga negara, instansi dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya. (2) Dalam hal Jaksa Agung berhalangan, Jaksa Agung Muda mewakili Jaksa Agung menurut tata cara yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda