Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kejaksaan terdiri dari:
1. Jaksa Agung;
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
3. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
7. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
8. Pusat Pendidikan dan Latihan;
9. Pusat Penyuluhan Hukum;
10. Pusat Operasi Intelijen;
11. Instansi Vertikal;
a.Kejaksaan Tingkat;
b.Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda
