Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kejaksaan terdiri dari: 1. Jaksa Agung; 2. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; 3. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum; 4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; 5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; 6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; 7. Pusat Penelitian dan Pengembangan; 8. Pusat Pendidikan dan Latihan; 9. Pusat Penyuluhan Hukum; 10. Pusat Operasi Intelijen; 11. Instansi Vertikal; a.Kejaksaan Tingkat; b.Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda