Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 85 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Kyai Lemah Dhuwur MKGR kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Trunodjoyo Madura dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Kyai Lemah Dhuwur MKGR.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2001, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
