Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Tenaga Ahli terdiri dari beberapa orang, yang karena kapasitas dan kepakarannya, diberi tugas memberikan telaahan dan masukan kepada Kelapa. (2) Kelompok ... (2) Kelompok Tenaga Ahli adalah di luar struktur eselon jabatan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok Tenaga Ahli bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda