Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Sosialisasi dan pembudayaan Kehidupan Bernegara menyelenggarakan fungsi:
a. sosialisasi dan pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi;
b. pelaksanaan kerja sama di bidang sosialisasi dan pembudayaan Pancasila dengan instansi pemerintah, organisasi politik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda
