Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Sosialisasi dan pembudayaan Kehidupan Bernegara menyelenggarakan fungsi: a. sosialisasi dan pembudayaan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi; b. pelaksanaan kerja sama di bidang sosialisasi dan pembudayaan Pancasila dengan instansi pemerintah, organisasi politik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda