Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BPKB dibentuk Dewan Penyantun sebagai lembaga non-struktural. (2) Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada BPKB. (3) Dewan Penyantun terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. BAB V …
Koreksi Anda