Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bitung, Palu, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan maka: (1)Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dikeluarkan dari Pengadilan Agama Manado; (2)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikeluarkan dari Pengadilan Agama Palu. (3)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dikeluarkan dari Pengadilan Agama Kendari. (4)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro dikeluarkan dari Pengadilan Agama Dili. (5)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau dikeluarkan dari Pengadilan Agama Dili. (6)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dikeluarkan dari Pengadilan Agama Malang. (7)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikeluarkan dari Pengadilan Agama Bogor. (8)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikeluarkan dari Pengadilan Agama Tangerang. (9)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dikeluarkan dari Pengadilan Agama Sibolga.
Koreksi Anda