Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Agama Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
(2) Pengadilan Agama Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu.
(3) Pengadilan Agama Unaaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
(4) Pengadilan Agama Bobonaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(5) Pengadilan Agama Baucau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(6) Pengadilan Agama Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
(7) Pengadilan Agama Cibinong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
(8) Pengadilan Agama Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
(9) Pengadilan Agama Pandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan;
Koreksi Anda
