Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Bitung meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung; (2) Daerah hukum Pengadilan Agama Palu meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala; (3) Daerah hukum Pengadilan Agama Unaaha meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari; (4) Daerah hukum Pengadilan Agama Bobonaro meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro; (5) Daerah hukum Pengadilan Agama Baucau meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau; (6) Daerah hukum Pengadilan Agama Malang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang; (7) Daerah hukum Pengadilan Agama Cibinong meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; (8) Daerah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang; (9) Daerah hukum Pengadilan Agama Pandan meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah;
Koreksi Anda