Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON THE COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) SCHEME FOR THE ASEAN FREE TRADE AREA
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda
