Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1982 tentang PENGGUNAAN PUKAT UDANG
Teks Saat Ini
Perusahaan perikanan yang memperoleh izin penggunaan pukat udang berkewajiban menyerahkan hasil tangkap sampingan kepada perusahaan perikanan negara guna dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda
