Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1982 tentang PENGGUNAAN PUKAT UDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan perikanan yang memperoleh izin penggunaan pukat udang berkewajiban menyerahkan hasil tangkap sampingan kepada perusahaan perikanan negara guna dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda