Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1982 tentang PENGGUNAAN PUKAT UDANG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin penggunaan pukat udang diberikan kepada perusahaan perikanan yang telah memiliki izin menangkap udang terutama di perairan tersebut.
Koreksi Anda
Izin penggunaan pukat udang diberikan kepada perusahaan perikanan yang telah memiliki izin menangkap udang terutama di perairan tersebut.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran