Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian;
dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
