Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini.
(2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
