Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diberikan Tunjangan Pemeriksa Pajak setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Koreksi Anda
