Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite harus bersifat independen dan tidak dapat dipengaruhi pihak lain serta tidak boleh menyembunyikan setiap hal yang menurut hukum tidak memerlukan perlakuan rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan PRESIDEN ini. (2) Anggota Komite yang menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda