Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur dari :
a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
b. Departemen Keuangan;
c. Badan Pusat Statistik;
d. Departemen atau Lembaga Non Departemen terkait lainnya; dan
e. Pakar di bidang barang terselidik.
(2) Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komite ditetapkan oleh Menteri Perindustri dan Perdagangan.
Koreksi Anda
