Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan konsultasi atas permintaan negara-negara yang mempunyai kepentingan utama terhadap barang terselidik terhadap keputusan yang dinotifikasikan Komite sebagaimana dimaksud dalam Psal 28.
(2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dinotifikasikan kepada Committee on Safeguards.
Koreksi Anda
