Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan konsultasi atas permintaan negara-negara yang mempunyai kepentingan utama terhadap barang terselidik terhadap keputusan yang dinotifikasikan Komite sebagaimana dimaksud dalam Psal 28. (2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinotifikasikan kepada Committee on Safeguards.
Koreksi Anda