Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang terselidik yang berasal dari negara berkembang sepanjang pangsa impor barang terselidik dari negara berkembang yang bersangkutan tidak melebihi 3% (tiga persen) dengan syarat bahwa keseluruhan pangsa impor barang terselidik dari negara-negara berkembang dengan pangsa impor kurang dari 3% (tiga persen), secara kelompok tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor produk yang bersangkutan.
Koreksi Anda