Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan pemberlakuan tindakan pengamanan dapat dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh industri dalam negeri atau atas dasar prakarsa Komite dalam hal terdapat … terdapat alasan kuat bahwa kerugian dan atau ancaman kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor masih tetap akan berlanjut dan industri dalam negeri masih terus melakukan penyesuaian struktural. (2) Tindakan pengamanan selama masa perpanjangan tidak boleh bersifat lebih restriktif daripada tindakan pengamanan sebelumnya. (3) Masa berlaku tindakan pengamanan secara keseluruhan tidak boleh melebihi 10 (sepuluh) tahun termasuk masa berlakunya tindakan pengamanan sementara, masa berlakunya tindakan pengamanan tetap dan perpanjangan tindakan pengamanan tetap. (4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) secara bertahap diperingan atau diliberalisasikan selama masa berlakunya tindakan pengamanan tetap.
Koreksi Anda