Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pengamanan tetap hanya berlaku selama dianggap perlu untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius dan untuk memberikan waktu penyesuaian struktural bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius. (2) Masa berlaku tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Dalam hal tindakan pengamanan telah diberlakukan lebih dari 3 (tiga) tahun, Komite melakukan pengkajian atas tindakan pengamanan dan memberitahukan hasil pengkajian tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir kepada pihak berkepentingan.
Koreksi Anda