Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Komite menyampaikan rekomendasi tindakan pengamanan tetap kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk bea masuk oleh Menteri Keuangan dan atau kuota oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
