Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite MENETAPKAN rekomendasi tindakan pengamanan tetap. (2) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dikenakan setelah seluruh prosedur penyelidikan tindakan pengamanan dilaksanakan dan terdapat fakta- fakta serta bukti kuat yang menyatakan bahwa lonjakan impor barang terselidik secara nyata dan terbukti telah mengakibatkan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. (3) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap oleh Komite harus disampaikan kepada pihak berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah keputusan tersebut diambil dan diumumkan dalam Berita Negara dan atau media cetak. (4) Pengumuman dalam Berita Negara dan atau media cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas paling sedikit harus memuat keterangan-keterangan sebagai berikut: a. uraian lengkap barang terselidik termasuk sifat teknis dan kegunaan dan nomor pos tarifnya; b. uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing; c. nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing; d. nama-nama … d. nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal barang terselidik; e. ringkasan dari proses penetapan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius, faktor-faktor penentunya, temuan- temuan dan kesimpulan; f. bentuk, tingkat dan lamanya tindakan pengamanan; g. usulan tanggal penerapan tindakan pengamanan tetap; h. besarnya alokasi kuota untuk tiap negara pemasok apabila bentuk tindakan pengamanan yang ditetapkan adalah bukan tarif; dan i. daftar negara-negara berkembang yang dikecualikan dari tindakan pengamanan tersebut.
Koreksi Anda