Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengajuan rekomendasi tindakan pengamanan tetap, Komite wajib terlebih dahulu melakukan dengan pendapat. (2) Pihak berkepentingan yang bermaksud menghadiri acara dengan pendapat harus menyampaikan namanya atau nama yang akan mewakilinya kepada Komite dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan dengan pendapat. (3) Komite wajib memberitahukan waktu penyelenggaraan dengar pendapat kepada pihak berkepentingan denagn jangka waktu yang cukup agar pihak berkepentingan atau wakilnya dapat menghadiri denganr pendapat. BAB VIII…
Koreksi Anda