Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Komite memperlakukan setiap data dan informasi rahasia sesuai dengan sifatnya.
(2) Data dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diungkapkan pada umum tanpa izindari pemilik data dan informasi tersebut.
(3) Pihak berkepentingan yang menyampaikan data dan informasi rahasia kepada Komite harus melampirkan suatu catatan ringkas yang berasal dari data dan informasi yang bersifat rahasia.
(4) Catatan …
(4) Catatan ringkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat tidak rahasi(non-confidential summaries).
Koreksi Anda
