Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus diumumkan dalam Berita Negara dan media cetak dan secara resmi diberitahukan kepada pihak berkepentingan. (2) Pengumuman dalam Berita Negara dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan- keterangan sebagai berikut: a. uraian lengkap dari barang terselidik termasuk sifat teknis dan kegunaan dan nomor pos tarifnya; b. uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing; c. nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing; d. nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal barang terselidik; e. ringkasan dari proses penetapan kerugian dan faktor-faktor penentunya, temuan-temuan dan kesimpulan.
Koreksi Anda