Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dapat mengusulkan rekomendasi tindakan pengamanan sementara kepada Menteri Keuangan.
(2) Atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya bea masuk sebagai tindakan pengamanan sementara.
(3) Tindakan pengamanan sementara hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tidak melebihi waktu 200 (dua ratus) hari.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
