Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penyelidikan ternyata tidak ada bukti kuat yang menunjukkan industri dalam negeri mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius sebagai akibat dari lonjakan impor, Komite menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan.
(2) Berdasarkan penetapan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan oleh Komite, seluruh bea masuk atas impor barang terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan telah dibayarkan oleh para importir barang terselidik harus dikembalikan kepada para importir barang terselidik tersebut.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penetapan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan oleh Komite, Menteri Keuangan mencabut bea masuk barang terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara.
(4) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilaksanakan sesegera mungkin, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pencabutan pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Koreksi Anda
