Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Komite untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu penyelidikan atas permohonan pihak berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada pihak berkepentingan serta mengumumkan penetapan tersebut dalam media cetak. (2) Atas pemberitahuan Komite mengenai alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pihak berkepentingan diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan apabila dianggap terdapat ketidaksesuaian atas alasan-alasan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan Komite. (3) Tata cara permohonan, pemberitahuan tertulis dan pengumumnan penetapan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda