Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Komite untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu penyelidikan atas permohonan pihak berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada pihak berkepentingan serta mengumumkan penetapan tersebut dalam media cetak.
(2) Atas pemberitahuan Komite mengenai alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pihak berkepentingan diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan apabila dianggap terdapat ketidaksesuaian atas alasan-alasan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari sejak penetapan Komite.
(3) Tata cara permohonan, pemberitahuan tertulis dan pengumumnan penetapan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
