Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan : 1. Tindakan … 1. Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural. 2. Kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalam negeri. 3. Ancaman kerugian serius adalah ancaman terjadinya kerugian serius yang akan diderita dalam waktu dekat oleh industri dalam negeri. 4. Industri dalam negeri adalah keseluruhan produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis dengan barang terselidik dan atau barang yang secara langsung merupakan saingan barang terselidik, atau produsen yang secara kolektif menghasilkan bagian terbesar dari total produksi barang sejenis dalam negeri. 5. Barang sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang terselidik atau barang yang memiliki karakteristik fisik, tehnik, atau kimiawi menyerupai barang terselidik dimaksud. 6. Barang yang secara langsung bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang merupakan barang sejenis atau substitusi barang terselidik. 7. Barang terselidik adalah barang yang impornya mengalami lonjakan sehingga mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri. 8. Pihak… 8. Pihak berkepentingan adalah : a. produsen dalam negeri INDONESIA yang menghasilkan barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing; b. asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung bersaing; c. organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri dalam negeri; d. importir barang terselidik di INDONESIA; e. asosiasi importir barang terselidik; f. industri pemakai barang terselidik; g. eksportir atau produsen barang terselidik di luar negeri; h. asosiasi eksportir barang terselidik; i. pemerintah negara pengekspor barang terselidik; dan atau j. perorangan atau badan hukum yang dinilai Komite memiliki kepentingan atas hasil penyelidikan tindakan pengamanan. 9. Penyesuaian struktural adalah perbaikan kinerja industri dalam negeri untuk menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan barang terselidik secara efisien. 10. Komite adalah unti atau badan yang memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini. 11. Perjanjian … 11. Perjanjian Safeguards adalah The Agreement on Safeguards sebagaimana dimaksud dalam lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Penegsahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). 12. WTO adalah World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia. 13. Committee on Safeguards adalah unit di bawah struktur kelembagaan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Safeguards.
Koreksi Anda