Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. verifikasi Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara beserta lampirannya; b. verifikasi terhadap pertanggungjawaban bendaharawan umum pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; c. verifikasi terhadap pertanggungjawaban pembayaran pensiun oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI; d. pembuatan laporan penerimaan dan pengeluaran negara (P6/P7) per Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; e. pembuatan laporan realisasi pertanggungjawaban pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI; f. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; g. pelaksanaan administrasi Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda