Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
(2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dapat membawahkan Unit Pembantu Kas.
Koreksi Anda
