Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi. (2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dapat membawahkan Unit Pembantu Kas.
Koreksi Anda