Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian ..
a. pengujian terhadap permintaan pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan perbendaharaan;
b. penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama Menteri Keuangan;
c. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
j. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Koreksi Anda
