Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengujian .. a. pengujian terhadap permintaan pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan perbendaharaan; b. penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama Menteri Keuangan; c. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran; d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara; f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang; g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; i. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; j. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan; k. pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Koreksi Anda