Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah wewenangnya; b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan; c. pemantauan, pengolahan dan penyajian informasi perpajakan, registrasi, dan evaluasi data Wajib Pajak serta pembinaan potensi perpajakan wilayah; d. bimbingan penyuluhan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan; e. penyelesaian keberatan dan pengurangan; f. pembetulan surat ketetapan pajak; g. pelaksanaan urusan banding Wajib Pajak; h. pemantauan dan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak; i. pemeriksaan dan penyidikan pajak; j. pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan, penyuluhan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang perpajakan; k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda