Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah wewenangnya;
b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c. pemantauan, pengolahan dan penyajian informasi perpajakan, registrasi, dan evaluasi data Wajib Pajak serta pembinaan potensi perpajakan wilayah;
d. bimbingan penyuluhan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
e. penyelesaian keberatan dan pengurangan;
f. pembetulan surat ketetapan pajak;
g. pelaksanaan urusan banding Wajib Pajak;
h. pemantauan dan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak;
i. pemeriksaan dan penyidikan pajak;
j. pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan, penyuluhan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang perpajakan;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
