Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Kantor Pelayanan Pajak; c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; d. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; e. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Koreksi Anda