Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
e. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Koreksi Anda
