Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pembahasan rencana anggaran rutin dan pembangunan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. penelaahan dan penilaian keserasian antara rencana anggaran dan kegiatan dengan pelaksanaannya di daerah; c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan; e. pelaksanaan revisi rencana anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; g. pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak; h. pembinaan pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; i. pengawasan kewenangan perbendaharaan (ordononansering) dan bendaharawan umum (komptabel) yang dilaksanakan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan pelaksanaan verifikasi oleh Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran; j. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda