Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan perencanaan anggaran rutin dan pembangunan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
