Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
b. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
c. Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran
Koreksi Anda
