Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; b. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; c. Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran
Koreksi Anda