Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari:
a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran;
b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
e. Instansi Vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara;
f. Instansi Vertikal Badan Informasi dan Teknologi Keuangan.
Koreksi Anda
