Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari: a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran; b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara; e. Instansi Vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara; f. Instansi Vertikal Badan Informasi dan Teknologi Keuangan.
Koreksi Anda