Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 49-2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota;
b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
c. Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
d. Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
e. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
f. Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
g. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
h. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
i. Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
