Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 49-2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari: a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota; b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota; c. Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota; d. Menteri Pertahanan, sebagai Anggota; e. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota; f. Sekretaris Negara, sebagai Anggota; g. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota; h. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota; i. Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda