Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 49-2000 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 44) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda