Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dipungut pembayaran yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2) Menteri Keuangan mengatur pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
