Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 84 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini tidak berlaku bagi : a. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari badan/organisasi internasional yang mendapatkan persetujuan Pemerintah Republik INDONESIA sepanjang mereka bukan warga negara INDONESIA dan disamping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha; b. Anggota keluarga dan pembantu yang bukan warga negara INDONESIA dari yang tersebut pada huruf a Pasal ini; c. Turis asing dan orang asing lainnya yang tidak melakukan kegiatan usaha yang berada di INDONESIA untuk kunjungan singkat dalam waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut; d. Awak kapal dari kapal terbang, kapal laut yang melakukan dinas penerbangan dan pelayaran jalur internasional; e. Para pekerja warga negara INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri.
Koreksi Anda