Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
(2) Termasuk dalam ketentuan ayat (1) Pasal ini adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, karyawan badan usaha milik negara, dan warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha di INDONESIA.
Koreksi Anda
