Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Pengganti adalah unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai Panitera Pengganti.
Koreksi Anda