Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
