Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak. (2) Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.
Koreksi Anda