Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon IIa. (2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb. (3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon IIIa (4) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda